|
Telepon: (021) 70260200, (021) 70260300, Hp. 0817 838 800 |
||||
|
Online Support Kalender Delivery Service ![]() ![]() Payment ![]() ![]() Join With Us ![]() ![]() Visitor |
Hari ini Jumat, tanggal 24 Mei 2013
ujian penerjemah tersumpah
Penerjemah tersumpah adalah penerjemahan yang diterjemahkan oleh penerjemah yang telah lulus ujian kecakapan penerjemahan dan telah disumpah oleh Gubernur DKI Jakarta yang diselenggarakan oleh UI dan Pemda DKI. Untuk mengikuti Kualifikasi Ujian Penerjemah Tersumpah, berikut informasi persyaratan yang harus dipenuhi: Pendaftaran biasanya dilakukan antara bulan September hingga Oktober pada setiap tahunnya. Syarat-syarat pendaftaran: a. Mengisi formulir dengan melampirkan: 1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir 2. Daftar riwayat hidup 3. Fotokopi KTP Jabotabek 4. Pasfoto ukuran 4 x 6 (per bahasa 2 lembar) dan ukuran 2 x 3 (2 lembar) Khusus bagi yang ingin membuka praktik sebagai Penerjemah Tersumpah, selama surat keputusannya hanya diberikan oleh Gubernur DKI (untuk daerah lain perlu ditanyakan kepada pemerintah daerah setempat). Bagi penduduk Jabotabek, selain memenuhi persyaratan di atas juga diharuskan: 5. Menulis surat permohonan resmi yang ditujukan kepada: Gubernur KDKI Jakarta u.p. Kepala Biro Administrasi Wilayah Provinsi DKI Jakarta Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Blok G Lt. X Jakarta 10110 6. Menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penerjemah atau melampirkan contoh hasil terjemahan. b. Membayar biaya ujian Pembayaran melalui Bank BNI 46 Cabang UI Salemba/ Depok a.n. Pusat Penerjemahan, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia. Nomor rekening: 273.6700289. Slip pembayaran diserahkan ke Pusat Penerjemahan, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia, Jl. Salemba Raya 4, Jakarta 10430. Telepon 319 02112, Fax 315 5941. c. Ujian dilaksanakan di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Depok. d. Bagi yang menginginkan menjadi Penerjemah Bersumpah, sejak mendaftarkan diri di kantor Pusat Penerjemahan UI Salemba, materi yang dipilih hanyalah teks hukum. Ketika ujian berlangsung, peserta diperbolehkan membawa laptop dan kamus. SK Gubernur DKI hanya diberikan kepada peserta yang memperoleh sertifikat A, yaitu dengan nilai 80-100 dan sekali lagi materi yang diambil adalah teks hukum. |
Partner Kami Link
Penterjemah Tersumpah MMB Penerjemah Penerjemah Inggris Jasa Penerjemah Tersumpah Penerjemahan Bahasa Penterjemah Bahasa Jasa Penterjemah Jasa Penerjemah Bahasa terjemahan penerjemah indonesia Sworn translation Penerjemahan Tersumpah Penerjemah resmi Penterjemah Resmi Info Penerjemah Tersumpah Penerjemah Bahasa Asing Penerjemah Online Terjemahan Tersumpah Penerjemah Bersumpah Penerjemah Penterjemah Jasa Interpreter Legalisasi Legalisir Kantor Penerjemah Tersumpah Interpreter Interpreter Bahasa Korea Interpreter Bahasa Mandarin Interpreter Bahasa Jepang Interpreter Bahasa Rusia Interpreter Bahasa Inggris Interpreter Bahasa Arab Interpreter Bahasa Perancis Interpreter Bahasa Jerman Interpreter Bahasa Thailand Penerjemah Indonesia Inggris Penerjemah Inggris Indonesia Lowongan Interpreter Translator Media Multi Bahasa Penerjemah China Penerjemah Bahasa China Penerjemah Rusia Penerjemah Bahasa Tersumpah Penerjemah Ijazah Jasa Interpreter mandarin Jasa Interpreter korea Terjemah Bahasa Jasa Penerjemah Resmi Jasa Penterjemah Resmi Penerjemah Mandarin Tersumpah Penerjemah Bahasa Korea Sworn Translator Jakarta Jasa Legalisir Live Traffic Feed |
||
Penerjemah | Jasa Penerjemah | Penerjemah Bahasa | Penerjemah Resmi | Penerjemah Tersumpah
Copyright © 2011 www.penerjemah.or.id All Right Reserved